Berita

Tak Hanya iPhone 16, Penjualan Google Pixel Juga Dilarang Masuk Pasar Indonesia

Avatar of Enny Riana
136
×

Tak Hanya iPhone 16, Penjualan Google Pixel Juga Dilarang Masuk Pasar Indonesia

Sebarkan artikel ini
Tak Hanya iPhone 16, Penjualan Google Pixel Juga Dilarang Masuk Pasar Indonesia

Betang.id – Setelah Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) melarang penjualan iPhone 16, kini giliran Google Pixel yang dilarang masuk pasar Indonesia. Keputusan ini diambil karena Google dinilai gagal memenuhi persyaratan investasi lokal yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Upaya Dorong Investasi Lokal di Sektor Teknologi

Indonesia terus mendorong peningkatan investasi dari perusahaan teknologi asing melalui serangkaian regulasi, salah satunya adalah aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berdasarkan aturan tersebut, setiap perangkat ponsel yang akan dijual di Indonesia diwajibkan memiliki komponen lokal minimal sebesar 40%. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri teknologi dalam negeri sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

Menurut juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, setiap produk yang tidak memenuhi skema TKDN tidak akan diizinkan untuk dipasarkan di Indonesia. “Kami nyatakan, selama produk tersebut belum memenuhi skema yang kami tetapkan, maka produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Febri dalam sebuah konferensi pers yang dikutip oleh CNA pada Minggu (3/11/2024). Hingga saat ini, Google belum memberikan tanggapan resmi terkait pelarangan ini.

Populasi Muda dan Potensi Pasar Besar

Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki potensi pasar yang besar, terutama dengan populasi mudanya yang melek teknologi. Lebih dari 100 juta penduduk di bawah usia 30 tahun menjadi target potensial bagi perusahaan teknologi untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Dengan latar belakang ini, pemerintah Indonesia berusaha mendorong perusahaan asing untuk turut membangun ekosistem teknologi dalam negeri melalui aturan TKDN.

Sementara itu, meskipun belum mendapatkan izin TKDN, Google Pixel tetap masuk ke Indonesia dengan perkiraan 22.000 unit sepanjang tahun ini. Namun, seluruh perangkat ini tidak dapat dijual secara resmi di pasar domestik.

Persaingan di Pasar Smartphone Indonesia

Di pasar smartphone Indonesia, persaingan semakin ketat dengan dominasi brand-brand seperti Xiaomi, Oppo, Vivo dari China, serta Samsung dari Korea Selatan. Berdasarkan data dari Counterpoint Research, produsen-produsen ini mendominasi pangsa pasar smartphone di Indonesia pada kuartal kedua tahun ini, dengan penjualan produk yang sudah memenuhi ketentuan TKDN.

Sementara itu, Apple sebagai produsen iPhone hingga kini belum memiliki toko resmi di Indonesia. Namun, kepala eksekutif Apple, Tim Cook, diketahui telah berkunjung ke Indonesia pada bulan April lalu untuk mengeksplorasi potensi investasi di negara ini. Meski begitu, iPhone 16 masih belum memenuhi ketentuan TKDN, yang menjadi alasan pelarangan penjualannya.

Pengecualian untuk Pemakaian Pribadi

Kemenperin menegaskan bahwa meskipun penjualan ponsel Google Pixel dan iPhone 16 secara komersial dilarang, konsumen masih diperbolehkan membawa masuk perangkat tersebut untuk keperluan pribadi, asalkan tidak untuk dijual kembali. Dengan demikian, pelarangan ini hanya berlaku bagi perangkat yang dijual secara komersial.

Tantangan dan Harapan untuk Perusahaan Asing

Pemerintah Indonesia berharap aturan ini akan mendorong perusahaan asing untuk berinvestasi lebih dalam industri teknologi lokal. Meski aturan TKDN ini dianggap menantang oleh beberapa pihak, pemerintah Indonesia percaya bahwa langkah ini dapat memperkuat ekonomi dalam negeri. Pemerintah berharap perusahaan seperti Apple dan Google dapat segera menyesuaikan diri dengan peraturan TKDN, sehingga produk mereka dapat bersaing di pasar Indonesia yang terus berkembang.

Dengan adanya aturan ini, masa depan ponsel Google Pixel dan iPhone di Indonesia bergantung pada kesediaan perusahaan untuk memenuhi persyaratan investasi lokal. Sementara itu, konsumen Indonesia mungkin harus menunggu lebih lama sebelum dapat menikmati teknologi terbaru dari kedua perusahaan tersebut secara resmi di tanah air.