Betang.id – Jaksa Agung Iowa telah menggugat TikTok, platform media sosial berbasis video populer, dengan tuduhan bahwa mereka menyesatkan orang tua tentang akses anak-anak mereka ke konten yang tidak pantas di aplikasi tersebut. Gugatan ini diajukan oleh Jaksa Agung Iowa Brenna Bird di pengadilan negara bagian di Polk County. Bird menuduh TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, berbohong tentang prevalensi konten berbahaya di platform mereka, termasuk narkoba, ketelanjangan, alkohol, dan kata-kata kotor.
Menurut Bird, TikTok telah membuat orang tua tidak tahu apa-apa tentang konten yang dapat diakses oleh anak-anak mereka. Dia mengatakan bahwa sudah saatnya kita mengambil tindakan terhadap TikTok karena mereka telah mengekspos anak-anak pada materi yang tidak pantas seperti konten seksual, tindakan menyakiti diri sendiri, penggunaan obat-obatan terlarang, dan hal-hal yang lebih buruk lagi. Gugatan ini menuduh TikTok melakukan penipuan konsumen dan meminta sanksi finansial serta perintah yang melarang TikTok dari melibatkan diri dalam praktik yang menipu dan tidak adil.
TikTok telah menanggapi gugatan ini dengan menyatakan bahwa mereka memiliki perlindungan terdepan dalam industri ini untuk kaum muda. Mereka mengklaim memiliki kontrol orang tua dan batasan waktu bagi pengguna yang berusia di bawah 18 tahun. TikTok mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk mengatasi tantangan industri secara luas dan akan terus memprioritaskan keselamatan komunitas.
Gugatan ini merupakan satu dari banyak gugatan yang diajukan oleh negara bagian AS terhadap TikTok dan perusahaan media sosial lainnya. Regulator di seluruh dunia telah memberikan tekanan pada platform-platform ini untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya. Sejumlah negara bagian seperti Arkansas dan Utah telah mengajukan kasus serupa. Meskipun demikian, pada November lalu, seorang hakim di Indiana menolak gugatan terhadap TikTok yang diajukan oleh jaksa agung negara bagian tersebut. Sementara itu, negara bagian lain masih melakukan penyelidikan.
Pada 2 Januari, Montana mengajukan banding atas keputusan hakim AS yang memblokir larangan negara bagian Montana terhadap penggunaan TikTok. Larangan ini seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari, namun Hakim Distrik AS Donald Molloy pada 30 November mengeluarkan perintah awal untuk memblokir larangan tersebut. Hakim Molloy menyatakan bahwa undang-undang Montana dalam hal ini ‘melanggar Konstitusi dalam lebih dari satu cara’ dan ‘melampaui kekuasaan negara’.
Pada tanggal 31 Januari, CEO TikTok Shou Zi Chew akan memberikan kesaksian di hadapan Komite Kehakiman Senat AS mengenai eksploitasi seksual anak secara online. Ini merupakan bagian dari investigasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah AS terhadap praktik-praktik keamanan dan privasi TikTok.
Kasus ini meningkatkan keprihatinan tentang keamanan dan privasi anak-anak dalam menggunakan platform media sosial seperti TikTok. Para regulator dan pemerintah negara bagian terus meningkatkan tekanan pada perusahaan teknologi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih kuat dalam melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan praktik-praktik yang tidak etis. Sementara itu, TikTok terus berusaha untuk meningkatkan perlindungan terhadap pengguna muda mereka dengan mengimplementasikan kontrol orang tua dan batasan waktu, namun tindakan ini masih diragukan oleh beberapa pihak.